Pelaksanaan
Uji Kompetensi Guru / UKG secara rutin telah dilakukan sejak tahun 2012 bagi
guru yang akan mengikuti sertifikasi guru.
Dan mulai tahun 2015 UKG secara
rutin akan dilakukan untuk mengukur profesionalisme guru.
Secara
umum tujuan pelaksanaan UKG (Uji Kompetensi Guru) adalah sebagai berikut : .
1.
Memperoleh
informasi tentang gambaran kompetensi guru, khususnya kompetensi pedagogik dan
profesional sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
2.
Mendapatkan
peta kompetensi guru yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan
jenis pendidikan dan pelatihan yang harus diikuti oleh guru dalam program pembinaan
dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan (PKB).